Kembali ke Berita

PPP Usulkan Parliamentary Threshold Diturunkan Menjadi 2–3 Persen

PPP Usulkan Parliamentary Threshold Diturunkan Menjadi 2–3 Persen

Ketua Umum DPP PPP - Muhamad Mardiono

Advertisement
Jakarta, 11 Juli 2026 – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah besaran parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara untuk partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR RI.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, mengusulkan agar parliamentary threshold ditetapkan pada kisaran 2 hingga 3 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan politik nasional.

Menurut pandangan PPP, penurunan ambang batas dinilai dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai politik untuk memperoleh representasi di parlemen. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat keberagaman aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan nasional.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari berbagai struktur internal PPP di daerah, salah satunya DPW PPP Papua Barat yang menilai ambang batas 2–3 persen lebih mencerminkan prinsip keadilan politik dibandingkan usulan kenaikan hingga 5–7 persen.

Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan dengan melibatkan pemerintah, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemilu pada periode mendatang.

DPC PPP Kabupaten Sumedang akan terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional serta mendukung upaya yang bertujuan memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional.
Advertisement