Sumedang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumedang menegaskan dukungan terhadap sikap DPP PPP yang mendorong penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 2 hingga 3 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, sebelumnya menyampaikan bahwa ambang batas parlemen ideal berada pada kisaran tersebut sebagai upaya memperkuat prinsip keterwakilan dan keadilan demokrasi. Menurutnya, penetapan ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi keterwakilan suara rakyat di parlemen, sementara penetapan nol persen dinilai tidak realistis karena dapat memicu fragmentasi partai politik yang berlebihan.
PPP menilai bahwa setiap kebijakan terkait sistem kepemiluan harus mengedepankan asas keadilan serta memastikan seluruh suara pemilih memiliki peluang yang proporsional untuk terkonversi menjadi kursi di lembaga legislatif. Dalam pandangan PPP, demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh kelompok atau partai besar semata, melainkan harus membuka ruang yang setara bagi seluruh kekuatan politik peserta pemilu.
Di sisi lain, PPP juga menegaskan kesiapan menghadapi berbagai skenario kebijakan ambang batas yang akan diputuskan oleh pembentuk undang-undang. Pengalaman panjang PPP dalam berbagai kontestasi pemilu menjadi modal untuk tetap adaptif terhadap perubahan sistem politik nasional.
DPC PPP Kabupaten Sumedang berharap wacana penurunan ambang batas parlemen ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, sehingga menghasilkan sistem yang lebih inklusif, adil, dan mencerminkan kehendak rakyat secara lebih utuh.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (tengah) didampingi Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir (kiri) dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari (kanan) seusai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu, 4 Juli 2026. - Antara NTB Mataram
Advertisement
Advertisement