Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Dua regulasi strategis tersebut yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pengesahan kedua Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkokoh penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa melalui kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sumedang, Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani, S.H., mengatakan bahwa kedua Perda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan komprehensif, melibatkan harmonisasi regulasi, pembahasan lintas perangkat daerah, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum, termasuk *public hearing*.
> "Pengesahan kedua Perda ini bukan sekadar menyelesaikan proses legislasi, tetapi menjadi fondasi untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Khusus Perda Pilkades, kami berharap mampu menjadi landasan hukum yang melahirkan proses demokrasi desa yang berintegritas, berkepastian hukum, serta menghasilkan kepala desa yang amanah, profesional, dan mampu membawa kemajuan bagi desa serta kesejahteraan masyarakat," ujar Ekky.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PPP juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan anggaran harus memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Fraksi PPP turut mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat evaluasi program pembangunan, serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Sementara itu, terkait Perda Pilkades, Fraksi PPP berpandangan bahwa regulasi baru tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang. Berbagai substansi penting, mulai dari persyaratan calon kepala desa, mekanisme verifikasi administrasi, pengaturan calon tunggal, pemilihan secara elektronik, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan telah menjadi perhatian dalam proses pembahasan guna menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Fraksi PPP berharap implementasi kedua Perda tersebut dapat berjalan secara konsisten dan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Sumedang diharapkan semakin efektif, berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat menuju Sumedang yang maju, religius, sejahtera, dan berdaya saing.
Advertisement
Advertisement