Kembali ke Berita

Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pilkades yang Demokratis, Transparan, dan Berintegritas

Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pilkades yang Demokratis, Transparan, dan Berintegritas
Advertisement
Sumedang, 2 Juli 2026 – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (2/7/2026). Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PPP, Hj. Rita Oktaviana, S.E., yang mewakili Fraksi PPP di hadapan pimpinan dewan, Bupati Sumedang, Forkopimda, serta para tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Hj. Rita Oktaviana, S.E. menegaskan bahwa desa merupakan pondasi utama pembangunan nasional. Karena itu, kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pemimpin sosial yang memiliki tanggung jawab membangun kesejahteraan masyarakat, menjaga persatuan, serta mengelola potensi desa secara optimal. Penyesuaian Peraturan Daerah dinilai penting sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Fraksi PPP berpandangan bahwa demokrasi di tingkat desa harus dibangun di atas prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Pilkades tidak boleh dipandang hanya sebagai kontestasi politik semata, melainkan harus menjadi momentum lahirnya pemimpin desa yang amanah, berintegritas, kompeten, dan memiliki akhlak yang baik dalam mengemban kepercayaan masyarakat.

Fraksi PPP juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang atas penyusunan Raperda yang mengintegrasikan dua regulasi sebelumnya menjadi satu aturan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut telah mengakomodasi berbagai perkembangan, mulai dari pengaturan masa jabatan kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak, mekanisme calon tunggal, hingga penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-Voting). Namun demikian, penerapan teknologi harus tetap didukung kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, perlindungan data, sumber daya manusia, serta sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi hasil pemilihan.

Selain memberikan apresiasi, Fraksi PPP juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu mencegah konflik horizontal, praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan, penyebaran informasi yang menyesatkan, hingga potensi sengketa yang dapat memecah persatuan masyarakat desa. Pembentukan Peraturan Daerah harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan Raperda, Fraksi PPP melalui pandangan umum yang dibacakan Hj. Rita Oktaviana, S.E. menyampaikan lima poin pertanyaan strategis kepada Pemerintah Daerah. Pertanyaan tersebut meliputi kesiapan menghadapi gangguan sistem e-Voting, mekanisme Pilkades dengan calon tunggal, kesiapan penyelenggaraan Pilkades serentak di 93 desa, objektivitas seleksi apabila bakal calon lebih dari lima orang, serta langkah antisipasi konflik sosial pasca-pemilihan melalui mekanisme rekonsiliasi dan pembinaan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Hj. Rita Oktaviana, S.E. berharap pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Advertisement