Kembali ke Berita

DPRD Sumedang Gelar Public Hearing Raperda Pemilihan Kepala Desa, Ekky Ahmad Muzaki Dorong Regulasi yang Aspiratif

DPRD Sumedang Gelar Public Hearing Raperda Pemilihan Kepala Desa, Ekky Ahmad Muzaki Dorong Regulasi yang Aspiratif
Advertisement
SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sumedang, Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani, S.H., yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang. Selain itu, hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para camat se-Kabupaten Sumedang.

Public hearing ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa sebagai upaya DPRD Kabupaten Sumedang dalam menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen yang memiliki kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Peraturan daerah yang sedang kita susun harus mampu mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata di desa. Oleh karena itu, masukan dari APDESI, Forum BPD, pemerintah kecamatan, serta seluruh pihak terkait sangat penting untuk memastikan regulasi ini benar-benar aplikatif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ekky.

Menurut Ekky, pemilihan kepala desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Harapan kita, Raperda ini nantinya dapat memperkuat pelaksanaan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, aman, dan berkeadilan. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini mampu menjaga kondusivitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumedang,” tambahnya.

Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang yang membidangi salah satunya urusan pemerintahan, Ekky menegaskan komitmen DPRD untuk terus membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah.

Melalui public hearing ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda Pemilihan Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumedang.

#DPCA PPP Sumedang #PPP Sumedang #DPRD Sumedang #PemilihanKepalaDesa #Sumedang
Advertisement